Tuesday, January 17, 2017

Makalah Aliran Realisme Hukum Forex

Timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari pour filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum tissé menjadi bahan kajian tersendiri bagi pour ahli hukum. Aliran-aliran filsafat hukum yang akan dibicarakan yaitu: (1) Aliran Hukum Alam (2) Positivisme hukum (3) Utilitarisme (4) Mazhab Sejarah (5) Jurisprudence sociologique (6) Realisme Hukum (7) Freirechtslehre. 1. Aliran Hukum Alam Ménurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universelle dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang, rasional, berpendapat, bahwa, sumber, hukum, yang, universel, abadi, itu, adalah, rasio, manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain: - Thomas d'Aquin (1225-1274): yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu: a. Lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia) b. Lex devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia) c. Lex naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia) d. Lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia) - Jean Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya. - Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan, tertinggi, yang, memperoleh, legitimasi, dari, tuhan, sebagai, monarki, dunia ini, adalah, kekaisaran, romawi. - Piere Dubois (lahir 1255): le bouddha de menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa le perlu melewati pimpinan gereja. - Marsilius padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317): padoue berpendapat bahwa Negara berada diata kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran. - John Wycliffe (1320-1384) dan johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik pour rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan, bahwa, gereja, tidak, perlu, memiliki, hak, milik. Sedangkan pendukung hukum alam rasional adalah: - Hugo de Groot (Grotius) (1583-1643): menurutnya sumber hukum adalah rasio manusia. - Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728): Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia caché dengan bermacam-macam nalur yang bertentangan satu dengan lainnya. - Imanuel Kant (1724-1804): Melalakukan penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal d'empiris 2. Positivisme hukum Positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang Perlu secara tegas memisahkan antara hukum et moral (antara hukum yang berlaku, hukum yang seharusnya, antara das sein et das sollen). Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak yaitu: a. Aliran Hukum Positif Analyse: John Austin (1790-1859) Hukum adala perintah dari penuesa Negara. Le système de sucre de système de sucre de menurutnya de huang de menue de Dan et le tetap de yang, logis, tertutup de dan. Hukum yang sebenarnya mémiliki emapat unsure yaitu: b. Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973) Menurut Kelsen, harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti incertain sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang diken dengan teori hukum murni. Baginya hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusie sbagai mahluk rasional. Utilitaianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukan kedalam Positivisme Hukum, mengingat faham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan tujun hukum adalahmenciptakan ketertiban masyarakat. Pendukung Utilitarianisme yang paling penting yaitu: - Jeremy Bentham (1748-1832): i berpendapat bahwa alam membreikan kebahagian dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahan. Kabaikan adalah kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan. - Moulin de Jhon Stuar (1806-1873): ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu mélalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia bukan benda atau sesuatu halt tertentu, mélainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. - Rudolf von Jhering (1818-1892): baginya tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan 8220kepentingan8221 entre hommes et femmes Bentham, dengan melukiskannya sebagai et pengejaran kesenagan dan menghindari penderitaan. 4. Mazhab Sejarah Tokoh-tokoh penting Mazhab Séjarah yaitu: - Friedrich Karl von savigny (1770-1861): menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penuesa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terlaté dalam jiwa bangsa itu. - Puchta (1798-1846): sama dengan savigny, berpendapat, bahwa, hukum suatu, bangsa, terikat, pada, jiwa, bangsa, yang, bersangkutan. - Henry Été du Maine (1822-1888): isa melakukan penelitian untuk memperkuat pemikiran de Savigny, yang membuktikan adanya pola evolusi pada pembagi masyarakat dalam situasi sejarahyang sama. 5. Jurisprudence sociologique Menurut aliran Jurisprudence sociologique ini, hukum yang abik haruslah hukum yang sesuai dengan yang caché de masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tega antara hukum positif (la loi positive) dan hukum yang hidup (la loi vivante) Tokoh-tokoh aliran Jurisprudence sociétale antara lain adalah: - Eugen Ehrlich (1862-1922): beranggapan bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan Social tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan soso terhadap hukum, bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara. - Roscoe Pound (1870-1964): dengan teoricya bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (le droit comme un outil de l'ingénierie sociale) 6. Realisme Hukum Dalam pandangan pénganut Realisme, hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan . Beberapa cirri realisme yang terpenting diantaranya: a. Tidak ada mazhab realis réalisme adalah gerakan dan pemikiran dan kerja tangan hukum. B. Réalisme adalah konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya. C. Realisme menganggap adanya pemisahan sementaire antara hukum yang ada dan harusnya ada, untuk tujuan-tujuan studi. ré. Realisme tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang. E. Réalisme menekankan evolusi tiap sac hukum dengan mengingatkan akibatnya. Sebenranya realime sebagai suatu gerakan dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia. Menurut Friedmann, persamaan Realisme Skandinavia dengan Réalisme Amerika adalah semata-mata verbal. 183 Réalisme Amerika Sumber hukum utama aliran ini adalah putusan hakim, semua yang dimaksud dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai le penguin hukum daripada pembuat hukum et yang mengandalkan peraturan perundang-undangan. Tokoh-tokoh utama realisme amerika yaitu: - Charles Sanders Peirce (1839-1914): adalah orang pertama yang memulai pemikiran pragmatisme, dimana menyangkal kemungkinan bagi manusie untuk mendapat suatu pengetahuan teoritis yang benar. - John Chipman Grey (1839-1915): ia menyatakan bahwa désamorçage logika sebagai faktor penting pembentukan perundang-undangan, unsur kepribadian, prasangka, dan factor-faktor lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan hukum. - Oliver Wendell Holmes (1841-1935): i am berpendapat bahwa pikiran-pikiran tentang apa yang akan diputuskan olé pengadilan itulah yang dimaksud dengan hukum. - William James (1842-1910): menurutnya pragmantisme adalah nama baru untuk beberapa pemikiran yang sama, yang sebenarnya juga positivis. - John Dewey (1859-1952): inti ajaran dewey adala bahwa logika bukan berasal dari kepastian-kepastian dari prinsip-prinsip teoritis, seperti silogisme, tetapai suatu studi tentangkemungkinan-kemungkinan. - Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938): beranggapan bahwa hukum mengikuti pérangkat aturan umum dan yakin bahwa pénganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya, dan bukan merupakan pengecualien dalam pelaksanaan peradilan. - Jérôme Frank (1889-1957): menurutnya hukum tidak désamakan dengan suatu aturan yang tetap. 183 Realisme Skandinavie Tokoh-tokoh utama Realisme Skandinavie antara lain adalah: - Axel Hagerstrom (1868-1939): i menyatakan bahwa hukum sehrusnya de selidiki dengan bertitik tolak pada données empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan piskologi. - Karl Olivecrona (1897-1980): menurutnya adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai perintah dari seseorang manusia, sebab tidak mungkin ada manusia yang dapat memberikan semu perintah terkandung dalam hukum itu. - Alf Ross (1899-1979): perkembangan hukum menurutnya, melewati empat tahapan. Pertama, hukum adalah suatu système paksaan yang aktual. Kedua, hukum adalah, suatu, cara, berlaku, sesuai, dengan, kecendrungan, dan keinginan, anggota, komonitas. Ketiga, hukum adalah sesuatu yang berlaku dan mewajibkan dalam arti yuridis yang benar. Keempat, supaya hukum yang berlaku, harus, ada, kompetensi, pada, orang-orang pembentuknya. - H. L.A. Hart (1907-1992): ia mengatakan hukum harus dilihat, baik dari aspek eksternal maupun internalnaya. - Julius Stone: je suis un membre de hukum sebagai suatu kenyatan sosial. Ia juga berpendapat hukum harus dibedakan dari morale. - John Rawls (lahir 1921): i. Mengembangkan pemikirannya, tentang, masyarakat, yang, adil, dengan, teori, keadilanya, yang, dikenal, pula, denier, teori, posisi, asli. Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas) merupakan penentang paler keras Positivisme Hukum. Aliran Hukum Bebas berpendapat bahwa hakim mempunya tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk pristiwa konkret, sehingga pristiwa-pristia berikutnya dapat dpecahkan oleh norma yang diciptakan oleh hakim. ALIRAN-ALIRAN ILMU HUKUM Membicarakan aliran-aliran dalam ilmu hukum (teori hukum) Berarti, membicarakan, kembali, pemikiran, pemikiran, tentaculaire, hukum, yang, telah, muncul, sejak, jaman, kerajaan, yunani, daniel, Romawa, abad, yang, lalu. Yunani terkenal sebagai kancah pemikiran tentang hukum sampai ke akar filsafatnya. Masalah-masalah teori hukum yang utama pada masa sekarang bisa dikaitkan ke belakang pada bangsa tersebut, karena teori-teori hukum mahapuraku mendapatkan rumusannya pada masa itu. Kondisi ini berbeda dengan etang terjadi pada bangsa Romawi. Bangsa Romawi tidak banyak membre de sumbangan pemikirannya tentang teori-teori hukum. Pemikiran yang timbul justru nampak menonjol pada bidang penciptaan konsep-konsep dan teknik yang berhubungan dengan hukum positif (kontrak, ajaran tentang kebendaan dan sebagainya) a. Aliran Hukum Alam Aliran hukum alam adalah aliran yang tertu dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum. Menurut aliran ini, selin daripada hukum positif (hukum yang berlaku dimasyarakat) yang merupakan buatan manusia, masih ada hukum yang lain yaitu hukum yang berasal dari Tuhan yang disebut hukum alam. 1 Pengertian hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universel dan abadi. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum et yang sengaja dessin de vieux manusia. 1. Hukum alam merupakan idéal-ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya. 2. Suatu dasar hukum yang bersifat 8220moral8221 yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara yang ada sekarang dengan yang seharusnya. 3. Suatu metode untuk menemukan hukum yang sempurna. 4. Isi hukum yang sempurna yang dapat dideduksikan melalui akal 5. Suatu kondisi etang harus ada bagi kehadiran hukum. Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum alam dapat dibedakan: 1) Hukum alam sebagai suatu metode 2) Hukum alam sebagai suatu substansi. Hukum alam sebagai metode artinya: Hukum alam dipakai sebagai sarana untuk mengutakan peraturan-peraturanyang mampu untuk menghadapi keadaan yang berlain-lainan. Hukum alam sebagai substantif artinya: hukum alam justru mérupakan isi dari suatu norma. Perkembangan hukum alam sebenarnya sudah mula muncul pada abad sebelum abad pertengahan. Aliran hukum alam sebelum abad appartenant à la classe des ditelisuri dari masa kerajaan Yunani dan Romawi. Pada masa kerajaan Yunani pemikiran tentang hukum yang bercorak teoritis berkembang begitu subur karena: 1. Kecenderungan orang untuk berpikir spekulatif serta persepsi intelektualnya untuk mnyadari adanya tragedi kehudupan manusia serta konflik-konflik dalamkehidupan di dunia. 2. Munculnya fenomena negara kota (polis) yang diikuti kekacauan sosial, konflik-konflik di dalamnia serta pergantian pemerintah yang begitu sering. Kondisi-kondisi tersebut di atas melahirkan pemikiran-pemikiran yang kritis terhadap hukum dalam kaitannya dengan persoalan kekuasaan dan keadilan. Plato mengemukakan sebuah konsepnya bahwa keadilan akan terpatte apabila seseorang mengurusi pekerjaannya sendiri dan tidak mencampur urusan orang lain. Aristoteles negara berdasarkan hukum bukanlah alternatif terbaik tetapi alternatif yang paling praktis untuk mencapai kehidupan yangbehtera. Hukum adalah penjelmaan dari akal, bukan nafsu-nafsu. Hanya akal dan Tuhan saja etang boleh memerintah. Sumbangan Aristotéles yang lain adalah konsepsinya tentang keadilan yaitu. Keadilan distributif dan keadilan komulatif. Keadilan distributif menyangkut pembagian barang dan kehormatan kéda masing-masing orang sesuai dengan tempatnya di masyarakat. Sedangkan keadilan komulatif adalah standarumum guna memperbaiki atau memulihkan konsekuensi-konsekuensi dari suatu tindakan yang tahal dilakukan dalam hubungannya dengan orang lain. Pada abad adhérence hukum alam berkembang makin pesat. Banyak pemikir-pemikir baru setelah Platon et Aristoteles yang muncul pada abad sebelumnya. Berdasar pada sumbernya, aliran hukum alam dapat dibedakan menjadi dua macam: 1). Aliran hukum alam yang Irrasional dan 2). Aliran hukum alam yang Rasional. Irrégional berpandangan hukum yang berlaku universel et abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung. Sedangkan Rasional berbangan bahwa Sumber hukum alam yang universel dan abadi itu adalah rasio manusia. 1. Tokoh-tokoh aliran hukum alam yang Irrasional a. Thomas Aquines (1225-1227) Menurut Aquines ada dua macam pengetahuan yang berjalan bersama-sama, yaitu: 1). Pengetahuan alamiah yang berpangkal et pada akal manusia dan 2). Pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu Ilahi. Thomas Aquines membedakan 4 macam hukum: 1. Iex Aeterna (Hukum yang abadi): Hukum rasio Tuhan atau akal keilahian yang tidak bisa ditangkap oleh panca indera manusia. 2. Iex Livina (Hukum Ketuhanan): Petunjuk-petunjuk khusus dari Tuhan tentang bagaimana manusia itu Hérus menjalani hidupnya (tercantum dalam kitab suci). 3. Iex Naturalis (Hukum alam): Petunjuk-petunjuk unum yang paling mendasar, misalnya yang baik harus dilakukan, sedangkan yang jelek harus ditinggalkan (Iex Naturelis atau hukum alam, yaitu penjelmaan Iex Aeterna ke dalam Rasio manusia). 4. Iex Positivis: Penerapan Iex naturelleis dalam kehidupan manusia di dunia (mais aussi juga Iex humain) 2 b. John Salisbury (1115-1180) Menurut John Salisbury, dalam menjalankan pemerintahan penangues wajib memperhatikan hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum alam), yang mencerminkan hukum Tuhan. Tugas rohaniah adalah membimbing penuesa agar tidak merugikan kepentingan rakyat bahkan seharusnya penguina itu harus manjadi abdi gereja. C. Dante Aligheiri (1265-1321) Dia menyarankan bahwa segala kekuasaan harus diserahkan képada satu tangan yaitu pemerintahan yang absolut. Ia memberikan legitimasi terhadap kekuasaan monarkhi yang bersifat mondial. Adapa tokoh-tokoh lain dalam aliran hukum alam yang Adalah irrégulier: Piere Dubois (1255), Marsilius Padoue (1270), William Occam (1290). 2. Tokoh-tokoh aliran hukum alam yang rasional adalah 1. Hugo de Groot atau Grotius (1583) Diataken dengan sebutan bapak Hukum Internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam cubain antar negara, seperti hukum perang. Menurut Grotius sumber hukum adalah rasio manusie karena karakteristik yang membedakan manusie deng makhluk lain adalah kemampuan akalnya. Hukum alam menurutnya adalah hukum yang sesuai dengan kodrat manusia. Hukum tidak mungkin dapat dirubah. 2. Samuel Von Pufendorf (1632-1694) Ia berpendapat hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Tokoh lain dari aliran hukum alam yang et rasional pada pertengahan adalah Emanuel Kant (1724-1804). Aliran hukum alam mengalami kemunduran sejalan dengan munculnya aliran positivis pada abad XIX. Namun demikian keadaan ini nampaknya tidak berlangsung terus. Hukum alam bangkit kembali karena ternyata aliran positivis telah gagal pula untuk menjawab tantangan yang terjadi pada abad XIX utamanya tentang penyalahgunaan kekuasaan yang marak terjadi disepanjang abad itu. Masa-masa ini sering disebut sebagai masa kebangkitan kembali hukum alam. Tokoh yang dapat ditemukan pada masa dans l'adalah Rudolf Stammler. Pada abad XX hukum alam, ternyata, masih, banyak, pemikirnya, sebut, satu, saja, adalah, Leon, L., Fuller. Ia mengaitkan antara hukum dan moralitas. Hukum harus tunduk pada Morale interne. B. Aliran Positivis (Positivisme Hukum) Aliran Hukum positivis (Positivisme hukum) mémisahkan antara hukum dengan morale: mémisahkan antara hukum yang berlaku (de sein) dengan hukum yang seharusnya (das sollen). Menurut aliran positif, tidak ada hukum lain kecuali perintah penuesa (la loi est commande du souverain). Bahkan bagian dari aliran hukumpositif (yaitu legisme) berpendapat lebihe tegas: Hukum ialah undang-undang. Aliran hukum positif dapat dibedakan: 1). Aliran hukum positif Analitis (jurisprudence analytique) yang dipelopori oleh John Austin (1790): dan 2). Aliran hukum Murni (Reine Rechtslere-Le pur de la loi) yang dipelopori oleh Hans Kelsen. 1. Aliran hukum positif Analitis (jurisprudence anoral) - John Austin (1730-1859) Menurut aliran ini hukum adala perintah dari penuesa negara. Hakekat hukum terletak pada unsur 8220perintah8221 itu. Hukum est un système de contrôle d'accès et d'accès à Internet, Logis, Tertutup. Dalm bukunya Austin mengatakan 8220 Une loi est un commandement qui oblige une personne ou une personne, et les autres ordres sont dits provenir des supérieurs, et de lier ou d'obliger les inférieurs8221. Austin membedakan hukum dalam dua jenis. 1). Hukum dari Tuhan untuk manusia dan 2). Hukum yang dibuat oleh manusia. Austin membedakan lagi: 1). Hukum yang sebenarnya, dan 2). Hukum yang tidak tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya adalah hukum et yang dessin de la péninsule et hukum yang dessin de la maniature manuscrite individuel untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya (hukum positif). Sedangkan hukum, yang, tidak, sebenarnya, adalah, hukum, yang, tidak, dessin, oiseau, péninsule, seingga, tidak, meme, persyaratan, sebagai, hukum. 1. Perintah (commandement) 2. Sanksi (sanction) 3. Kewajiban (devoir) 4. Kedaulatan (souveraineté). 2. Aliran Hukum Murni-Hans Kelsen (1881-1973) Menurut aliran hukum murni: hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non hukum, seperti sosiologis, politis, historis bahkan etis. Itulah sebabnya aliran dans le disebut aliran murni tentang hukum. Hukum adalah kategori keharusan (sollenskatagorie) à la recherche d'un objet (katagori Faktual). Hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia. (Ce que la loi devrait être), tetapi 8221apa hukumnya 8220 (ce que la loi est). Kelsen adalah penganut Kant, karena ia menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan 8220bentuk8221 (forme) dan 8220isi8221 (matériel). Bagi Kelsen, hukum hanya berurusan dengan bentuk, tidak dengan isi. Jadi keadilan sebagai est un dari hukum berada di luar hukum. Dengan demikian, bisa, saja, hukum, bersifat, tidak, adil, namun, toh, tetap, merupakan, hukum, karena, dikeluarkan, olech, península. Kelsen danken sebagai orang yang mengembangkan 8220teori jenjang8221 (stuffentheory). Teori ini melihat hukum sebagai suatu systématique dari susunan norma yang berbentuk piramida. Di Indonésie mengikuti Kelsen tentang jenjang ini. Bisa dilihat pada TAP MPR XXMPRS1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonésie dan tata urutan perundang-undangan Indonésie. 3 c. Aliran Utilitaire (Utilitarisme) Aliran ini meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan dari hukum. Yang dimaksud kemanfaatan disini adalah kebahagiaan (bonheur). Hukum dinilai baik atau tidak baik sangat bergantung apakah ia membahagiakan atau tidak bagi umat manusia. Tokohnya adalah Jeremy Bentham, John Stuart, Moulin, dan Rudolf Von Jhering. Jeremy Bentham (1748-1832) Berpendapat. Bahwa alam membreikan kebahagiaan dan kerusakan. Tugas hukum adalah mémelihara kebahagiaan dan mencegah kejahatan. Menurutnya pemidanaan haruslah bersifat spesifik untuk tiap jenis kejahatan, dan seberapa besar pidana itu boleh diberikan, hal ini tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah timbulnya kejahatan. John Stuart Mill (1806-1873) Pemikirannya dipengaruhi oleh pertimbangan psikologi. Ia menyatakan, bahwa, tujuan, manusia, mencari, kebahagiaan. Yang ingin dicapai manusia bukanlah benda atau sesuatu halt tertentu, tetapi kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. Ia dalam pemikirannya menjelaskan cubungan antara keadilan, kegounaan, kapentingan individu kepentingan umum. Rudolf Von Jhering (1818-1892) Jhering mengajarkan tentang utilitaire sosial. Mulanya ia pénganut paham sejarah (yang dikembangkan oleh Savigny). Namun pada akhirnya ia justru menentang pendat dari Savigny. Menurut Savigny hukum Les membres de la communauté ont également apprécié la qualité de leur service. Hal inilah yang dibantah oleh Jhering, Jhering mengatakan Seperti dalam caché sebagai perkembangan biologis, senantiasa terdapat asimilasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya. Demikian pula dalam bidang kebudayaan. Hukum Romawi pada hakekatnya joua mengalami hal ini. Suatu barang tentu lapisan tertua hukum Romawi adalah bersifat nasionalis tetapi pada tingkat-tingkat perkembangan berikutnya hukum itu makin mendapat ciri universel. Lebih lanjut Jhering mengatakan bahwa hukum Roki dapat menjadi dasar hukum Jerman bukan karena hukum Roki bersifat nasional, akan tetapi justa karena hukum dalam perkembangannya sudah berhadapan dengan aturan caché lain, sehingga hukum tersebut lebih bersifat universel daripada nasional. 4 d. Aliran Sejarah Munculnya aliran sejarah setidaknya dilatar belakangi oleh tiga hal. 1. Rasionalisme abad XVIII yang didasarkan pada hukum alam yang dipandang tidak memperhatikan fakta séjarah. 2. Semangat revolusi Perancis yang menentang tradisi par lebih mengutamakan rasio. 3. Adanya larangan penafsiran oleh hakim karena, undang-undang dipandang, et dapat memecahkan semua masalah hukum. Sebagaimana diketahui abad XVII adalah abad rasionalisme. Pemikiran rasionalisme mengajarkan universalisme dalam berpikir. Cara pandang inilah yang menjadi sebab utama munculnya madzab séjarah yang menentang universalisme. Madzab sejarah lebih memfokuskan pada keberadaan suatu bangsa tepatnya adalah jiwa bangsa. (Volkgeist). Tokoh penting aliran sejarah: Von Savigny, Puchta dan Henry été Maine. Friedrich Karl Von Savigny (1770-1861) Savigny menganalogikan timbulnya hukum itou sama dengan timbulnya bahasa bagi suatu bangsa. Hukum timbul bukan karena perintah penuesa (seperti dikemukakan aliran positivis), tetapi karena perasaan keadilan yang terletak pada jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa (volkgeist) itulah yang menjadi sumber la loi hukum est une expression de la conscience commune ou l'esprit des gens. Hukum tidak dessin, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Ia mengingatkan untuk membangun hukum, studi terhadap sejarah suatu bangsa mutlak diperlukan. Puchta adalah murid Von Savigny etang mengembangkan lebih lanjut pemikiran gurunya. Ia berpendapat sama dengan gurunya, bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa (Volksgeist) yang bersangkutan. Hukum tersebut menurutnya dapat berbentuk: 1) langsung berupa adat istiadat, 2) mélalui undang-undang, 3) mélalui ilmu hukum dalam bentuk karya pour ahli hukum. Henry Sumner Maine (1822-1888) Maine banyak dipengaruhi oleh pemikiran Savigny. Ia dianggap sebagai pelopor aliran sejarah di Inggris. Salah satu penelitiannya yang terkenal adalah studi perbandingan perkembangan lembaga-lembaga hukum yang ada pada masyarakat yang sederhana dan masyarakat yang sudah maju, yang dilakukan berdasarkan pendekatan sejarah. 5 e. Jurisprudence sociologique G. W Paton lebih suka menggunakan istilah metode fungional untuk menggantikan istilah Jurisprudence sociologique. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kérancan antara 8220 Sociologie Jurisprudence 8221 dengan 8220sosiologi Hukum8221 (Sociologie du droit). Menurut Lily Rasjidi, ada perbedaan, antara keduanya, ssiologi hukum memandang hukum sebagai gejala soaial belaka, dengan pendekatan dari masyarakat ke hukum, untuk jurisprudence sosiological mendekati hubungan hukum dengan masyarakat, mulai dari hukum ke masyarakat. 6 Pelopor aliran S. J.adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. Eugen Ehrlich (1862-1922) Ia mélihat adanya perbédan antara hukum positif de satu pihak dengan hukum yang caché dalam masyarakat de pihak yang lain. Plus d'informations sur cet article Envoyer cette page à un ami Imprimer cette page Envoyer cette page à un ami Envoyer cette page par e-mail Menurutnya hukum positif baru akan memiliki jour berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang caché dalam masyarakat. Livre de Roscoe (1870-1964) Pound adalah orang yang pertama kali mencetuskan gagasan bahwa hukum tidaklah semata-mata sebagai sarana untuk mengendalikan ketertiban dalam masyarakat, tetapi hukum juga dapat berfungsi sebagai sarra untuk merekayasa masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu Ingénierie). Hal ini tidak lepas dari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Pemikirannya ini dikembangkan oleh orang Indonésie antara lain: Moktar Kusumaatmadja, Satjipto Raharjo dan lain-lain. F. Realisme Hukum Réalisme hukum berasal dari pengaruh pemikiran moderne yang berkembang di Amerika dan di Skandinavia. Realisme hukum pada dasarnya merupakan et aliran yang meninggalkan pembicaraan mengenai hukum yang abstrak. Realisme hukum lebih menitikberatkan pada kajian terhadap pekerjaan-pekerjaan hukum yang praktis dalam menyelesaikan problème-problème dalam masyarakat. Pokok-pokok pendekatan kaum realis menurut Liewelyn adalah sebagai berikut: 1. Hennaknya konsepsi hukum itu meninggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan pengadilan. 2. Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu. 3. Masyarakat berubah lebih cepat daripada hukum, dan karena itu selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi problème-problème sosial yang ada. 4. Untuk studi dipisahkan antara yang ada dan yang seharusnya. 5. Tidak mempercayai bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan pengadilan. 6. Menolak peraturan hukum sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan. 7. Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit sehingga lebih nyata. 8. Hendaknya hukum itu dinilai dari efektifitasnya dan kemanfaatannya. Dalam aliran ini banyak sekali tokoh-tokohnya. 7 diantaranya ialah: John Chipman Gray (1839-1915) Gris adalah salah seorang pénganut Réalisme hukum di Amerika. Semboyannya terkenal: Toute la loi est faite par le juge. Ia menyatakan di samping logica sebagai unsur undang-undang, maka unsur kepribadian, prasangka dan faktor-faktor lain yang tidak logis memiliki pengaruh et yang besar dalam pembentukan hukum. Oliver Wendell Holmes Jr (1841-1935) Holmes memandang apa yang dilakukan oleh pengadilan (hakim) itulah yang disebut dengan hukum. Holmes juga menyatakan: Di samping norma-norma hukum bersama tafsirannya, moralitas caché kepentingan-kepentingan kenyane kenyane kenyane kenyane kenia kentenan Axel Hagerstorm (1868-1939) Axel adalah tokoh réalisme hukum Skandinavia. Pemikirannya tentang (realisme) hukum dapat dilihat dari pendapatnya tentang bagaiman rakyat Romawi mentaati hukum. Menurutnya, rakyat, Mentaati hukum secara irrasional, yaitu hukum yang bersumber dari Tuhan. g. Aliran Freirechtslehre (Hukum Bebas) Aliran dans le merupakan penentang dari aliran positivisme. Aliran hukum bebas berpendapat bahwa hakim mempunya tugas menciptakan (menemukan) hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo 8 prunier hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat oleh undang-undang. Hanya saja undang-undang le tidak memegang peran utama, y ​​compris le hanya sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum (yang tidak harus sama dengan pényelesaian undang-undang). Yurisprodensi, merupakan, hal, yang, primer, didalam, mempelajari, hukum, sedangkan, undang-undang, merupakan, hal, yang, sekunder. Pada aliran ini hakim benar-bénar sebagai pencipta hukum (loi sur les juges) karena keputusan berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya lebih bersifat dinamis dan à jour karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat. 9 Ajar à l'aide d'un ordinateur portable et d'un lecteur de CD-ROM. Teori ini membela suatu kebebasan yang besar bagi sang hakim. Seorang hakim dapat menentukan, putusannya, dengan, tidak, terikat, pada undang-undang. Réalisme hukum dans le merupakan bagian aliran pragmatisme yang berkembang luas di amerika. Intinya ialah bahwa tidak terdapat kebenaran dalam teori-teori, melainkan dalam praktek hidup saja. Tetapi praktek hukum itu adalah tidak lain daripada kebijaksanaan pour hakim. Para hakim itu tidak menafsirkan undang-undang secara teoritis (logis-sistematis), melainkan secara praktis. Maka undang-undang kehilangan keistimewaannya. Seorang hakim adalah seharusnya un avocat créatif: en conformité avec la justice et aquity. Bila demikian halnya seorang, hakim, berwibawa untuk, mengubah, undang-undang, bila, hal, itu, perlu. Dengan demikien putusan-putusan pengadilan dijadikan inti hukum. 10 Perlu dijadikan catatan bahwa kadang-kadang kurang jela apakah seorang ahli hukum menganut ajaran hukum bebe secara sungguh-sungguh atau secara terbatas. Bila secara terbatas, hukum tetap dipertahankan sebagai aturan yang stabil, bila secara sungguh-sungguh kaidah hukum tinggal sebagai petunjuk relatif saja.


No comments:

Post a Comment